Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum

Kamis, 13 Desember 2012 – 02:44 WIB
PELAKSANAAN program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Sebab dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, hanya mengatur pemberian bantuan biaya kesehatan kepada masyarakat tidak mampu.

Sedangkan Pemprov DKI menggunakan Pergub Nomor 187 tahun 2012 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan. Pergub tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jokowi pada tanggal 9 November 2012. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa masyarakat yang dapat menerima pembebasan biaya pelayanan kesehatan adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Di dalam perda, khususnya di pasal 29 ayat 2 menyebutkan, bagi penduduk miskin dan penduduk rentan, biaya penyelenggaraan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, pembebasan biaya kesehatan yang ditanggung Pemprov DKI hanya tidak berlaku bagi masyarakat yang tergolong mampu.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Santoso menuturkan, pelaksanaan alokasi anggaran untuk program KJS yang dicanangkan Gubernur Jokowi rentan menyalahi aturan. “Pergub tidak boleh bertentangan dengan perda. Sesuai dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya,” ujar dia, Rabu (12/12).

Secara tegas, sambung Santoso, perda terkait menyebutkan bahwa pembebasan biaya kesehatan hanya diperuntukan warga Jakarta berkategori miskin dan rentan. “Setahu saya demikian. Ini salah satu yang membuat pembahasan anggaran 2013 menjadi sulit disepakati antara eksekutif dengan legislatif. Payung hukum yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan payung hukum yan lebih tinggi,” tandasnya.

Kendati Santoso mengakui, program KJS yang memberikan pembebasan biaya bagi 4,7 juta warga DKI Jakarta itu relatif bagus. Namun jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam pergub dimaksud, pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada fasilitas pelayanan kesehatan, berdasarkan pasal 4 pergub tersebut meliputi, seluruh biaya administrasi, pelayanan medis, penunjang medis dan asuhan keperawatan. Yakni di puskemas kelurahan, puskemas kecamatan, rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI, pelayanan ambulans, dan pelayanan PMI.

Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap kelas III. Termasuk pelayanan pada ruang Intensive Care Unit (ICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), Neonate Intensive Care Unit (NICU), High Care Unit (HCU), dan Isolasi. “Kalau memang mau membebaskan biaya pelayanan kesehatan kepada seluruh warga miskin dan kaya, seharusnya dilakukan revisi perda. Lalu membuat pergub sebagai instrumen pelaksanaannya. Sehingga tidak menyalahi aturan,” sesal Santoso.

Sebelumnya Anggota Komisi E (bidang kesehatan) DPRD DKI Jhonny Simanjuntak menilai, tidak ada perbedaan mendasar dalam pelaksanaan program kesehatan. Sebab nantinya KJS akan digunakan oleh warga miskin. Apalagi fasilitas pelayanan rumah sakit kelas III. Sehingga warga kategori mampu akan berpikir ulang menggunakan KJS. Walaupun program itu diperuntukan bagi seluruh warga DKI. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Jamin Anggaran DKI Bebas Titipan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler