Kartu Kalteng Sejahtera adalah Program Kerja Bukan Janji Politik Uang

Kamis, 26 November 2020 – 19:31 WIB
Pasangan calon nomor urut satu, Ben Bahat dan Ujang Iskandar dalam debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto source for jpnn

jpnn.com, PALANGKARAYA - Praktisi Hukum dari Universitas Sebelas Maret, Slamet Hasan menilai Kartu Kalteng Sejahtera yang salah satu implementasinya adalah pemberian 2 juta per KK per tahun bagi masyarakat miskin, bukan merupakan janji politik uang.

Menurutnya itu adalah program kerja yang dibuat paslon jika memang menang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Edhy Bikin Cita-cita Prabowo Nyapres Kandas, Rizieq Depak Anies di Survei

“Itu kan bukan menjanjikan, itu program. Program nanti kalau jadi akan melakukan a, b, c, d, dengan nominalnya, itu kan bukan money politik, itukan program,” kata Slamet.

Menurut Slamet, Kartu Kalteng Sejahtera merupakan pemaparan visi, misi dan program kerja yang sangat sesuai dengan hukum, berbeda dengan janji politik uang.

BACA JUGA: Pasangan Ben-Ujang Dinilai Lebih Unggul di Banyak Sisi

“Yang menjanjikan tuh misal begini, nanti kalau bapak nyoblos saya, saya akan kasih uang sejuta gitu kan. Itu janji untuk nyoblos, tetapi ini kan program. Jadi di antara menjanjikan suatu nominal dengan menyampaikan program, itu berbeda,” tegas Slamet.

Menurutnya ada perbedaan yang jelas antara menjanjikan politik uang dengan pemaparan program.

BACA JUGA: Ibu-Ibu Merasakan Manfaat dari Program Kartu Kalteng Sejahtera Ben-Ujang

“Misalkan begini, calon pilkada/calon gubernur/bupati mengatakan nanti kalau saya terpilih akan buat program satu RW atau satu kelurahan 1 miliar misal kan. Itu banyak terjadikan di Pilkada saat ini? Itu bukan menjanjikan. Lain halnya dengan, jika seseorang menang dia akan saya kasih 1 miliar, kan begitu baru menjanjikan. Ini program bukan menjanjikan suatu nominal kepada pemilih,” kata Slamet lagi.

Program Kartu Kalteng Sejahtera (KKS) itu adalah milik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar.

Slamet pun menilai Kartu Kalteng Sejahtera hanya memuat rencana program.Di dalamnya tertulis daftar manfaat kartu yang berkaitan dengan uang, substansinya adalah isi program kerja yang dicanangkan paslon.

Tidak bisa dimaknai sebagai janji-janji pemberian uang atau materi tertentu kepada pemilih termasuk dengan penyebutan 2 juta per KK per tahun.

Karena itu, kata Slamet, program pemberian 2 juta per KK per tahun tidak melanggar pasal 9 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020 ataupun Pasal 187 A UU Nomor 8 tahun 2015 jo. UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jo. UU nomor 6 tahun 2020.

“Per KK itu kan program dia kan? 2 juta/KK per tahun, gitu kan? Itu kan program kerja. Apa bedanya nanti dengan kalau saya terpilih saya akan programkan setiap RT akan digelontorkan dana sebesar 1 juta per tahun, misalkan. Itu kan juga menjanjikan, tapi itu kan program. Program kerjaan jika nanti terpilih,” pungkas Slamet. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler