Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah

Selasa, 12 November 2024 – 11:27 WIB
Ketiga tersangka saat dihadirkan di press release Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap oknum karyawan bank BUMN yang mencuri cek tunai milik nasabahnya senilai Rp 99,5 juta.

Tak sendiri, pelaku mengajak dua orang lainnya yang berstatus ASN dan honorer Pemadam Kebakaran di Kota Palembang.

BACA JUGA: Yudha-Bahar Janjikan Pendidikan Gratis Jika Terpilih di Pilkada Palembang

Tersangka ialah Tedy Juniansyah (36) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dia berperan mencuri cek nasabahnya.

Kemudian, Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.

BACA JUGA: Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui berawal saat korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile bankingnya.

"Pada saat dilihat oleh korban ternyata ada transaksi uang keluar dari rekening gironya pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB," ungkap Anwar, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA: Kaesang Dampingi Herman Deru Kampanye di Palembang, Kode Keras untuk PSI Sumsel

Kata Anwar, pemberitahuan transaksi uang keluar tersebut baru diketahui korban pada malam harinya.

"Korban merasa tidak melakukan penarikan uang," kata Anwar.

Korban yang merupakan pemilik Travel Haji dan Umrah ini kemudian bertanya kepada salah seorang karyawannya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan diselidiki oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa salah satu karyawan bank-lah yang mengambil cek milik korban.

"Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu," terang Anwar.

Anwar menjelaskan hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi ternyata Tedy berada di Musi Banyuasin dan langsung dilakukan penangkapan

"Tersangka merupakan karyawan bank. Setelah mengambil cek tunai korban tersangka Tedy menyerahkan cek kepada temannya Hartono, dan Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut," jelas Anwar.

Atas ulahnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Kami turut menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta dan tiga Handphone milik tersangka," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
mencuri   cek   nasabah   Bank Bumn   Palembang   Polda Sumsel   pencurian   ASN   honorer  

Terpopuler