Karyawan Club Malam Diduga Miliki Pabrik Ekstasi

Kamis, 31 Januari 2013 – 22:14 WIB
BALIKPAPAN - Penyidik Satreskoba Polres Balikpapan memeriksa tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu yakni Ivan (26), warga Jalan Sungai Ampal RT 54, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Utara.

Ivan yang ditangkap saat bekerja di Delta Club, lantai 8 Mal Balcony City, Jalan Sudirman, Selasa (29/1) dini hari lalu, ini diduga mampu membuat ekstasi palsu.
Dia meraciknya secara manual yakni menggunakan campuran obat Antimo, Somadril dan Bodrex. Namun polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya tidak mendapati peralatan khusus untuk membuat pil-pil kecil berwarna merah tersebut.

“Tersangka membuatnya secara manual, pakai cetakan bekas pil berukuran kecil kemudian diberi pewarna. Dari pengakuannya, ia membuat ekstasi palsu itu karena banyak permintaan baik pengunjung Delta dan masyarakat lainnya,” terang Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polis Sabar Supriyono bersama Kasatreskoba Ajun Komisaris Polisi Sarbini.

Sarbini menjelaskan, banyaknya permintaan ekstasi membuat Ivan nekat membuatnya sendiri. Padahal, minimnya pengetahuan soal zat-zat pada bahan obat dapat berimbas pada penggunaannya mengalami keracunan hingga kematian.

“Dugaan ada industri rumahan pembuatan ekstasi palsu sedang ditelusuri anggota. Ivan bersama lima tersangka lain yang ditangkap saling kenal. Mereka sebagai penjual dan pengguna,” paparnya.

Dari hasil penyidikan polisi ternyata tidak ada keahlian khusus dimiliki laki-laki tamatan SMP ini. “Asal bikin saja. Sebelum kami tangkap, sudah 40 butir terjual, dan 70 butir kami temukan. Nanti yang asli dan palsu ini kami kirimkan ke laboratorium untuk mengetahui secara bukti dan berkekuatan hukum,” urainya.

Sebelum menangkap Ivan, polisi terlebih dahulu meringkus Yuli Ramadhani (30). Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo itu kedapatan memiliki ekstasi sebanyak 16 butir dan 4 paket sabu-sabu siap edar seberat 3,6 gram.

Nah, dari penangkapan kedua tersangka tadi, berkembang ke Darmawansyah alias Gopal (28). Ia diciduk di indekosnya di Jalan Ery Suparjan, Gang Karya RT 37, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan. Di sini, polisi mendapati barang bukti ekstasi 300 butir.

Penangkapan ketiga tersangka tersebut rupanya merupakan pengembangan polisi dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani RT 36, Gunung Sari Ilir, pada Senin (28/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari rumah yang ditinggali Zainun alias Inun (34) itu didapati Among Kristiansyah (28), warga Jalan Sumber Rejo RT 40, dan Ahmad Jais alias Aan (27), warga Sumber Rejo RT 34.

“Ketiganya tengah mengisap sabu-sabu di rumah Zainun. Kami amankan barang bukti sabu-sabu masih tersisa dan sejumlah peralatan isap. Dari tiga tersangka ini kemudian mengarah pada tiga tersangka lain yakni Ivan, Yuli, dan Darmawansyah,” jelas Sarbini.(*/aim/tom/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Hamil Dibunuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler