jpnn.com, CIANJUR - Dua perusahaan di Cianjur, Jawa Barat, terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan work from home (WFH).
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic, sehingga pihak manajemen mendapat teguran keras karena melanggar aturan PPKM Darurat.
BACA JUGA: Kabar Kurang Baik dari Fauzi Bowo, Mohon Doanya
"Di PT Pou Yuen, ditemukan pelanggaran karyawan tidak menerapkan prokes karena banyak ditemukan karyawan tidak menggunakan APD dan menjaga jarak, namun untuk penerapan setengah dari jumlah total karyawan sudah berjalan," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa.
Penerapan jumlah karyawan yang masuk di dalam satu gedung di perusahaan sepatu tersebut, sudah sesuai aturan 50 persen setiap harinya, namun prokes ketat tidak berjalan.
BACA JUGA: Puluhan Pemuda Ditangkap di Kawasan Menteng
Sedangkan temuan di PT Fasic, semua karyawan masih tetap masuk seperti biasa.
Sehingga hal tersebut dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, di mana jumlah karyawan yang masuk setiap harinya tidak lebih dari 50 persen.
Saat ditegur secara langsung, tutur Herman, pihak perusahaan berdalih mengejar target orderan.
"Kedua perusahaan kami minta untuk menjalankan aturan, kalau tidak sanksi tipiring akan dikenakan. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan warga Cianjur pada umumnya," kata Herman usai melakukan sidak bersama Fokopimda Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya bersama institusi terkait akan menggelar sidang tipiring terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, terutama perusahaan yang tidak menerapkan teguran yang sudah diberikan.
"Untuk dua perusahaan yang sudah didatangi Forkopimda, diminta untuk menjalankan aturan dan mendapat teguran. Per hari besok kalau tidak menjalankan siap-siap kami sanksi tegas," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti