jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pemilik atau pemimpin perusahaan sektor nonesensial yang masih nekat mempekerjakan karyawan di kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus meminta perusahaan sektor nonesensial agar jangan memaksa karyawan bekerja di kantor.
BACA JUGA: Pangdam Jaya: Karyawan Memaksakan Masuk karena Perintah Pimpinan, Ini jadi Masalah
Sebab, ujar Yusri, dalam PPKM darurat sudah diatur bahwa perusahaan sektor nonesensial mempekerjakan karyawannya di rumah atau work from home (WFH).
"Jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor). Kami akan tindak, ini tidak main-main," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
BACA JUGA: Seorang Pengendara Motor Berbuat Nekat di Depan Petugas Penyekatan PPKM Darurat
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut sejauh ini masih ditemukan beberapa perusahaan sektor nonesensial yang mempekerjakan karyawannya di kantor.
Hal itu terungkap dengan terjadinya penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat yang sudah berjalan tiga hari.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Polda Metro Jaya Optimalkan 3 Jurus Ini
"Kami temukan di lapangan masih ada beberapa perusahaan-perusahaan (sektor nonesensial) yang (karyawannya) masih disuruh kerja," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengimbau masyarakat melapor apabila mengetahui ada perusahaan sektor nonesensial yang meminta karyawannya bekerja di kantor.
"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (karyawan perusahaan sektor) nonesensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja (di kantor). Padahal, itu tidak boleh lagi," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama