Karyawati Alfamart Diajak Jalan-jalan 2 Pria, Lalu Masuk ke Gubuk, Diancam, Pasrah

Rabu, 05 Mei 2021 – 00:51 WIB
Polisi memeriksa tersangka pemerkosaan seorang karyawati Alfamart di Gianyar. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, GIANYAR - Seorang karyawati Alfamart di Gianyar, Bali, jadi korban pemerkosaan yang dilakukan lima orang. Aksi para tersangka terbilang sadis. 

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, kasus perkosaan yang menimpa MA, 18, bermula ketika korban diajak jalan-jalan oleh tersangka GA, 25, dan CA, 22.

BACA JUGA: Anak SMP Perkosa Cewek SMA, Begini Modusnya

Mereka jalan keliling-keliling pada Jumat lalu (30/4). Sekitar pukul 22.30 WITA, dua pelaku mengajak korban masuk ke sebuah gubuk di wilayah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud.

"Sampai di TKP (tempat kejadian perkara), korban tanya ke pelaku GA, ngapain di sini. Korban mulai dirayu pelaku," ujar AKP Laorens dilansir dari Radar Bali, Selasa (4/5).

BACA JUGA: Pemudik Bebas Melintas di Jalur Pantura Jawa, Tak Ada Penyekatan Petugas

Awalnya, korban menolak diajak berhubungan. "Yang perempuan enggak mau. Dia diancam, foto t*lanjangnya mau disebar," ungkapnya.

Kata AKP Laorens, foto itu diperoleh pelaku karena sudah kenal lama dengan korban.

Karena dipaksa, tangan korban ditarik pelaku. Namun, GA tidak ikut memerkosa. Aksi itu hanya dilakukan CA.

Kemudian bergiliran dilakukan pelaku PR, 41, selanjutnya AAGD, 27, dan GNAC, 30.

Usai diperkosa, korban kembali diantar oleh GA dan CA ke toko tempatnya bekerja.

"Di toko, korban nangis-nangis. Cerita dengan temannya terkait kejadian yang dialaminya. Kemudian ke kantor polisi membuat laporan," ungkapnya.

Polisi kemudian mengumpulkan alat bukti dan melakukan pra rekonstruksi. Awalnya petugas mengamankan GA dan CA.

"Karena korban kenalnya sama dua pelaku ini. Kemudian dari dua ini diketahui pelaku lainnya," kata AKP Laorens.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya lima pelaku berstatus tersangka. "Tadi malam, lima orang sudah jadi tersangka. Kemudian penyidikan. Mereka ditahan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

"Ancaman paling lama 12 tahun," kata Laorens. (rb/dra/mus/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler