BUOL - Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu SE, saat ini harus meringkuk di jeruji besi, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasinya dengan nomor surat 2206/PANMUD/2206.k/Pid.sus/201 1, dan harus menjalani sisa hukumannya, sejak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol pada 1 Februari 2012, sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Buol dengan hukuman penjara selama satu tahun, ditambah hukuman subsider tiga bulan kurungan badan.
Seperti diketahui, Ahmad Batalipu tersandung perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat geologi pertambangan tahun anggaran 2009 yang sebagiannya fiktif, atau sebagian tidak dilaksanakan, dari pagu anggaran Rp115 juta lebih, sebagaimana tertuang dalam dokumen tender yang juga ternyata fiktif. Hal itu terungkap saat proses persidangan yang memutuskan Kadis Tamben Kabupaten Buol ini bersalah.
Ketika dana proyek cair 100 persen pada Agustus 2009, Ahmad Batalipu selaku Kepala Distamben menerma uang tunai sebesar Rp22 juta lebih dari PPTK Drs Supandi Lasman, yang juga telah dihukum pengadilan dalam kasus yang sama meski perkara hukumnya displit atau dipisah.
Namun ketika sidang berjalan, terpidana yang saat itu masih bertatus terdakwa mengembalikan dana Rp22 juta lebih tersebut, sehingga tidak dibebani uang pengganti. Akan tetapi, hukuman tetap dilaksanakan, perbuatan terdakwa yang memperkaya diri yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana lainnya yakni PPTK yang juga Kepala Bidang Energi Distamben Buol, Drs Supandi Lasman, harus dilaksanakan. Palu hakim telah diketuk dengan hukuman satu tahun penjara ditambah hukuman subsider tiga bulan kurungan badan.
Kasus yang sempat menghebohkan daerah itu, terkuak jaksa di Kejari Buol pada akhir tahun 2010 yang lalu, dalam sebuah kerja intelijen Kejari. Intelijen menemukan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Buol, sebuah perbuatan korupsi di tubuh Distamben tersebut. Kronologis kasus, saat ditangani jaksa dipersidangan 7 Maret 2011, merilis proyek sedianya akan ditender pada TA 2009, dan beberapa rekanan (pengusaha) telah mengetahui proyek yang akan dikerjakan di Distamben Buol, yakni CV Sinar Kasih, CV Asia Baru Mandiri, dan CV Cahaya Samudera.
Sedangkan pengadaan alat-alat geologi yang diproyekkan berupa palu geologi (palu batuan sendimen dan palu batuan beku), kompas geologi/bruton system azimuth, kaca pembesar (loupe) lipat, GPS (Global Position System)/garmin 60 c sx, pen magnet/crusser, laptop Toshiba M 400 core 2 duo GD 250 GB 13 inch, printer HP Deskjet F-210 Series, camera digital/Olypus FE-300 10 MF, kalkulator/casio 14 digital, sepatu lapangan AP boot, jacket standar, topi lapangan standar, kaos, dan peralatan tulis atau ATK berupa kertas HVS 70 gram, kertas kwarto 70 gram dan paket pengiriman.
Ternyata, PPTK memenangkan CV Asia Baru Mandiri secara sepihak dengan penawaran Rp115 juta lebih, yang anehnya semua dokumen diurus PPTK Supandi Lasman sendiri. Dipersidangan, Direktris CV Asia Baru Mandiri, Asia Taher, mengungkapkan dirinya diminta Supandi untuk menandatangani semua dokumen pengajuan pencairan proyek pada Agustus 2009 sebanyak satu kali dengan nilai Rp115 juta lebih.
Asia mengatakan, tidak ada dana pencairan masuk ke rekening perusahaan miliknya, dan tidak mengetahui bila dana tersebut masuk ke rekening Distamben. Kemudian, setelah dana cair 100 persen, masih di bulan Agustus 2009, Supandi menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta kepada Asia Taher, dan diberi lagi uang Rp2 juta, sehingga total yang diterimanya Rp3,7 juta. Asia juga mengatakan tidak ada pengalihan pekerjaan dari CV Asia Baru Mandiri ke Supandi Lasman.
Di pengadilan terkuak pula, adanya upaya memperkaya diri sendiri secara bersama-sama dan merugikan negara, karena tidak bisa diadakan (fiktif) oleh Supandi Lasman selaku PPTK dan Distamben yang harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut sebesar Rp66 juta lebih. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai divonis di PN Buol Mei 2011, terpidana Ahmad Batalipu setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Idris Lampedu SH, langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng di Palu. Hasilnya, PT justru menguatkan putusan PN Buol dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan. Tak puas dengan putusan PT Sulteng, karena merasa layak untuk bebas dari segala tuntutan hukum, terpidana kembali mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi ke MA di Jakarta. Hasilnya, lagi-lagi MA menguatkan putusan PN Buol.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buol, Faisal SH, yang ditemui Radar Sulteng, Selasa (14/2), menuturkan, Ahmad Batalipu, yang saat ini dihukum di Rutan Leok Kabupaten Buol, tinggal menjalani sisa masa tahanannya kemungkinan selama 8 bulan atau 9 bulan kedepan, dan bisa saja kurang daripada itu, karena adanya remisi yang mungkin saja bakal diterimanya. “Mungkin tinggal delapan atau sembilan bulan masa penahanannya. Apalagi pak Ahmad Batalipu telah menjalani tahanan kota selama satu tahun, yang diberikan sebelum ini, sambil menunggu putusan MA,” terang Faisal.(mch)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Identifikasi Aliran Sesat Masuk Mimika
Redaktur : Tim Redaksi