Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK

Rabu, 28 Maret 2012 – 06:46 WIB

JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu. Konsekuensi dari putusan MA tersebut, seluruh hartanya disita.

Atas putusan MA tersebut, pihak Robert Tantular merasa keberatan dengan penyitaan harta tersebut. Sebab, putusan tersebut merupakan putusan perkara terpidana Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang juga pemilik Bank Century.

"Walaupun saya belum baca putusannya, tapi saya kecewa. Ini tidak tepat, kenapa harus ikut disita hartanya Pak Robert, itu kan bukan perkara klien saya, tapi Hesham dan Rafat,"jelas kuasa hukum Robert Tantular, Trianto, ketika dihubungi, Selasa (27/3).

Trianto pun menyesalkan putusan MA yang menolak permohonan kasasi kliennya. Sebab, sejak awal diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dirinya sudah menemui kejanggalan terkait penyitaan harta kliennya yang disebut dalam putusan perkara Hesham dan Rafat. Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang, soal penyitaan harta tersebut harusnya dalam bentuk penetapan bukan putusan.

"Karena itu saya optimis saat mengajukan kasasi. Karena itu adalah perkaranya Hesham dan Rafat bukan klien saya. Saya berani buat perlawanan. Tapi kalau ternyata ditolak juga di MA. Saya akan segera pelajari putusannya karena saya juga belum diberi tahu,"jelasnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Trianto mengaku tidak berencana melakukan upaya hukum yang lain. "Percuma saja saya ajukan PK, paling nanti juga ditolak juga. Sekarang ini hukum sudah merupakan kepanjangan tangan dari kekuasaan. Saya yang awalnya optimis dengan MA, ternyata juga seperti ini hasilnya,"keluhnya.

Sementar a itu, terkait ditolaknya kasasi Robert Tantular, pihak Kejagung menyatakan akan segera menyita aset kekayaan salah satu pemilik bank Century tersebut yang berada di Hongkong dan Swiss. Namun, kejagung mengaku kesulitan untuk menyita harta Robert yang berada di Swiss. Sebab, ada perbedaan salam sistem hukum dan kedaulatan negara Swiss.

Sistem hukum di Swiss menyatakan tindak pidana korupsi hanya merupakan pelanggaran administrasi negara. Sehingga, pemerintah Swiss menyarankan untuk melakukan gugatan perdata yang saat ini masih berlangsung yang Bank Century. Namun, untuk aset kekayaan Robert yang ada di Hongkong teah dibekukan.

"Tentunya putusan itu akan segera kami pelajari dan akan segera kita eksekusi putusan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, kemarin.

Seperti diketahui, dalam situs MA , putusan kasasi tersebut diputus pada 15 Desember 2011. Putusan kasasi tersebut diputus oleh tiga hakim agung, yakni Artidjo Alkotsar, Sofyan Sitompul dan Achmad Yamanie.

Sedangkan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi yang disidang secara in absentia, diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daftar Korban Kekerasan Demo BBM di Gambir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler