jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan tidak akan tinggal diam dengan kasus suap yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis (IL) terhadap bandar narkoba. Kasus itu bermula dari pemerasan sehingga bandar narkoba memberikan uang Rp 2,8 miliar pada Ichwan. Menurutnya, jika terbukti bersalah, Ichwan bisa dihukum berat atas perbuatannya.
“Kalau memang faktanya mendukung dan ada unsur pemberatnya,” tegas Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/4).
BACA JUGA: Klik! Penjelasan Mabes Polri soal Rumor Kerusuhan Tolikara
Jika bandar narkoba dituntut hukuman mati. Bagaimana dengan oknum kepolisian seperti Ichwan? Apalagi, dia membidangi bidang penindakan narkoba. "Kita lihat saja nanti,” tegas Prasetyo.
Ichwan sudah mendapatkan dana total Rp 10 miliar. Sebelumnya, bandar narkoba sudah mengirimkan uang sebesar Rp 7,2 miliar. Uang itu diduga sudah dipakainya untuk membeli mobil. Prasetyo mengatakan, kejaksaan akan menelusuri aliran uang Ichwan tersebut.
BACA JUGA: Awas! Modus Paket Umrah Bersubsidi
“Kami juga akan minta PPATK telusuri juga,” tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Oalah! Kepala BPJN IX Maluku Pinjam Nama Pengusaha Buka Rekening
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Saya Ini Kayak Steve Jobs
Redaktur : Tim Redaksi