Kasatlantas: Pengemudi Truk Maut di Puncak Bogor tak Punya SIM

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 22:29 WIB
Polres Bogor melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan lima orang di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Bogor

jpnn.com, CISARUA - Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda, mengungkap fakta baru terkait kecelakaan di Jalur Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu dini hari.

AKP Fitra menyebutkan bahwa sopir truk maut berinisial EH, 29, yang menyebabkan kecelakaan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya

“Kami lakukan identifikasi, ternyata pengemudi tersebut tidak mempunyai SIM," ungkapnya saat ditemui di Pos Polisi, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Ia menemukan kelalaian sopir yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, sopir lalai dalam mengoperasionalkan rem truk berjenis Isuzu dengan nomor polisi B 9978 UDF.

BACA JUGA: Siswi SMA Terbujur Kaku di Bawah Tempat Tidur, Kemasan Plastik Berisi Racun Ditemukan di Sampingnya

"Jadi hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan memang kelalaian pengemudi saat mengoperasionalkan rem. Remnya blong," kata Fitra.

Meski begitu, hingga kini Polres Bogor belum menetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan lima orang tersebut. Fitra mengaku akan terus melakukan penyelidikan, terutama mengenai muatan berlebih truk yang dikendarai oleh EH.

BACA JUGA: Ada Kecelakaan di Puncak Bogor, Hati-hati, 5 Orang Tewas

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor Polda Jawa Barat mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan lima orang di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/10) dini hari.

"Dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini ada lima orang korban meninggal dunia dengan inisial SA, NSA, C, DWY, EH dan tujuh orang korban mengalami luka-luka dengan insial DR, R, G, HP, RA, NB, N," ungkap Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda di Bogor.

BACA JUGA: Tiga Kali Divonis dalam Kasus Berbeda, Total Hukuman 40 Tahun Penjara, Rusdi Menangis

Menurutnya, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Sampay Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu bermula saat sebuah kendaraan jenis truk dari arah Puncak mengalami rem blong dan menabrak tiga sepeda motor dan satu minibus dari arah berlawanan.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler