SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun Satpol PP Samarinda memastikan tetap mengawasi aktivitas penjualan miras di perusahaan ini.
"Hingga kini Surat Izin Usaha (SIU) miras belum juga terbit, jadi tetap saja tidak boleh beroperasi," tegas Kepala Satpol PP Samarinda, Ruskan kepada Sapos (JPNN Group).
Perusahaan yang beraktivitas di Jl IR Sutami, Sungai Kunjang dengan menjual golongan A ini, merupakan temuan dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Samarinda pekan lalu. Di mana Sugiarto Wijaya selaku pemiliknya yang telah mendapatkan sanksi tersebut. Bersamanya puluhan botol miras sebagai diamankan barang bukti, dan telah dikembalikan sesuai hasil vonis sidang PN.
"Kami tetap akan menutup dan memberikan sanksi kepada perusahaan ini lagi jika tetap beroperasi. Ini tidak main-main, bahkan kami akan lebih tegas dan mengganjar sanksi lebih tegas lagi," imbuhnya.
Ruskan mengaku kecewa dengan sikap para pengusaha yang bermain dengan aturan. Di mana mencoba bermain 'kucing-kucingan' dengan aturan yang ada, sehingga sejumlah personel pun akan digiatkan untuk mengawasi peredaran miras di Kota samarinda. Tidak hanya peredarannya pada distributor saja, tapi agen, dan pengecernya.
"Penjualan miras dilarang beredar di warung kecil dan karaoke keluarga, sedangkan di lapangan masih banyak yang menjualnya. Makanya kami pun di lapangan akan terus menggelar razia secara intensif sebagai bentuk pengawasan," tukasnya.
Akibat peredaran miras secara ilegal, mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Makanya dia mengimbau kepada para pengusaha untuk dapat bekerja sama dengan Pemkot untuk taat dengan aturan.
"Semua sudah dibuat aturannya, makanya kita hanya ingin para pengusaha dapat patuh. Terutama pengecer seperti usaha hiburan karaoke dewasa dan warung untuk tidak menjual miras. Kecuali bagi khusus karaoke dewasa, harus mengantongi SIU miras, jika tidak maka usahanya terpaksa harus ditutup," pungkasnya. (air)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus e-KTP, Warga Terkendala KK Berbasis NIK
Redaktur : Tim Redaksi