Kasihan, Roro Fitria Rayakan Valentine di Kantor Polisi

Kamis, 15 Februari 2018 – 12:13 WIB
Roro Fitria. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap artis sensasional Roro Fitria.

Wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 ini tersandung kasus narkoba.

BACA JUGA: Ada Bukti Pembelian Sabu-sabu, Roro Fitria Pengedar?

Dia diamankan setelah diduga membeli sabu-sabu bertepatan dengan peringatan Hari Valentine.

"Kemarin siang (diamankan-red) dari hasil pengembangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2).

BACA JUGA: Roro Fitria Sempat Ingatkan Warganet

Sebelum menangkap pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu, petugas telah lebih dulu menciduk seorang pria berinsial WH yang diduga pengedar.

“WH kami tangkap di showroom motor yang ada di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian dikembangkan diketahui RF (Roro Fitria) yang memesan,” kata dia lagi.

BACA JUGA: Irma Darmawangsa Kaget Roro Fitria Tertangkap Narkoba

Dari situ kemudian ditangkap Roro di kediamannya di Patio Residence, Jalan Durian Raya No. 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Kami temukan bukti transfer dan sabu-sabu 2,4 gram di penangkapan dua orang ini,” imbuh dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Dilakukan Roro Fitria Sebelum Diciduk Polsi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler