Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib

Kamis, 10 Agustus 2023 – 13:23 WIB
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com, MANOKWARI - Polisi gadungan berinisial MF atau F (20) menggelapkan uang milik korban wanita DL (28) warga Manokwari, Papua Barat sebanyak Rp 103 juta.

Polisi yang mendapat laporan dari DL honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, kemudian menangkap pelaku.

BACA JUGA: Mengaku Anggota TNI, AA Menggelapkan Puluhan Mobil

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri.

"Tidak hanya baju, tetapi kami sita beberapa rompi, peluru flash ball, dan satu senjata airsoft gun tipe M4 laras panjang," kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, Kamis.

BACA JUGA: Heboh Kaca PN Cibadak Sukabumi Berlubang Dikira dari Peluru, Ternyata

Dia menjelaskan bahwa pelaku berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Satreskrim dari Porles Teluk Bintuni sejak Maret 2023.

Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku kemudian meminjam uang milik korban sebanyak Rp 18 juta dengan alasan untuk membuka usaha jual beli kayu.

BACA JUGA: Janda Muda Menarik Hati Pria 29 Tahun, Banjir Darah

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan tujuan menipu dan mendapatkan banyak uang," jelas Nirwan.

Dia menuturkan korban belum menyadari bahwa pelaku adalah anggota polisi gadungan, sehingga korban mempercayakan pelaku untuk memegang kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Pelaku kemudian beraksi menggasak uang dari ATM korban sebanyak Rp 85 juta, yang mengakibatkan korban merasa ada yang kurang beres dengan tindakan pelaku.

"Korban lalu membuat laporan tanggal 8 Agustus 2023. Provos dan anggota SPKT Polresta Manokwari langsung mengecek keberadaan pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku bahwa senjata airsoft gun diperoleh dari salah seorang teman pelaku sedangkan dua tipe seragam Polri dijahit sendiri.

Meski demikian, Polresta Manokwari masih mengecek kebenaran informasi yang diberikan oleh pelaku terkait lokasi penjahitan seragam Polri.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun.

"Pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan sudah lama di Manokwari," tutur dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler