JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, menilai posisi Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam RUU ASN masih menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam proses pembahasan di pemerintah. Bahkan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI ikut mempertanyakan fungsi dan kewenangan KASN yang dinilai hanya lembaga monitoring saja.
“Namun jika boleh disimpulkan bahwa semangat KASN ini menjadi roh yang sangat penting untuk perlindungan merit system di dalam kebijakan dan manajemen ASN,” kata Eko dalam keterangan persnya, Selasa (21/5).
Dijelaskannya, ada empat tujuan diadakannya KASN. Yaitu menjamin perberlakuan merit system dalam kebijakan dan manajemen ASN, menjamin kebijakan manajemen ASN sebagai pemersatu bangsa, menjamin terwujudnya imparsialitas ASN dan menjamin terwujudnya pembinaan profesi ASN.
“Untuk mencapai tujuan tersebut KASN memiliki wewenang penyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan seleksi dalam promosi pengisian jabatan pimpinan tinggi, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan manajemen ASN untuk pemberlakuan sistem merit ASN agar bisa berjalan,”jelasnya.
Ia menambahkan, KASN juga dapat merekomendasikan kepada presiden untuk pembatalan pengisian dalam jabatan yang dipandang tidak sesuai dengan sistem merit, “Jadi ini kewenangan yang diberikan kepada KASN, sehingga tidak benar kalau KASN hanya formalitas saja,” tandasnya. (esy/jpnn)
“Namun jika boleh disimpulkan bahwa semangat KASN ini menjadi roh yang sangat penting untuk perlindungan merit system di dalam kebijakan dan manajemen ASN,” kata Eko dalam keterangan persnya, Selasa (21/5).
Dijelaskannya, ada empat tujuan diadakannya KASN. Yaitu menjamin perberlakuan merit system dalam kebijakan dan manajemen ASN, menjamin kebijakan manajemen ASN sebagai pemersatu bangsa, menjamin terwujudnya imparsialitas ASN dan menjamin terwujudnya pembinaan profesi ASN.
“Untuk mencapai tujuan tersebut KASN memiliki wewenang penyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan seleksi dalam promosi pengisian jabatan pimpinan tinggi, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan manajemen ASN untuk pemberlakuan sistem merit ASN agar bisa berjalan,”jelasnya.
Ia menambahkan, KASN juga dapat merekomendasikan kepada presiden untuk pembatalan pengisian dalam jabatan yang dipandang tidak sesuai dengan sistem merit, “Jadi ini kewenangan yang diberikan kepada KASN, sehingga tidak benar kalau KASN hanya formalitas saja,” tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Investigasi Menyeluruh Freeport
Redaktur : Tim Redaksi