Kastorius Nilai Sesat Bila IPW Menyebut Pencalonan Idham Azis Cacat Administrasi

Kamis, 24 Oktober 2019 – 14:15 WIB
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komjen Idham Azis pilihan paling tepat sebagai suksesor Jenderal Tito Karnavian. Idham memiliki jejak rekam yang teruji untuk mengemban visi-misi Presiden Jokowi khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan dalam negeri. Pemberantasan terorisme, radikalisme, intoleransi dan penertiban premanisme dan ormas-ormas liar adalah bidang yang digeluti oleh Idham Azis selama 15 tahun terakhir. 

“Idham sangat paham atas peta jejaring kelompok ini dan bersama Tito dan Petrus Reinhard Goscole terlibat langsung di semua operasi pemberantasan terorisme sejak awal tahun 2000-an,” kata Sosiolog Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga dalam keterangan persnya, Kamis (24/10). 

BACA JUGA: IPW Minta DPR Kembalikan Surat Presiden soal Calon Kapolri

Kastorius menilai Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi “promoter” (profesinal, modern dan tepecaya) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito. Reformasi ini harus dilanjutkan karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang.

Menurutnya, bila kita melihat portofolio bidang polhukam Presiden Jokowi, sangat jelas bahwa arah kebijakan Jokowi lima tahun di bidang keamanan ke depan adalah terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa. Idham sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut. 

“Kurang tepat dan bahkan sesat bila IPW menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun,” kata Kastorius.

Menurut Kastorius, argumen IPW ini menyesatkan, mengada-ada dan muncul akibat kegagalan memahami UU tentang Kepolisian.

Dalam UU No 2/2002 khususnya Pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri. 

Ayat 6 pasal 11 UU Nomor 2 /2002 menyebutkan bahwa pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang “masih aktif” dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier. 

Atas pasal ini, Komjen Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri karena Idham Azis karena masih aktif dan jauh dari usia pensiun.

Bahkan pasal 30 UU 2/2002 memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis Kelak di tahun 2021 di saat yang berangkutan memasuki masa pensiun bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada. 

“Pasal 30 ayat 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri 2 tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, nama Komjen Pol Idham Azis masuk dalam bursa calon kapolri berdasarkan surat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dikirim ke Presiden Joko Widodo pada Senin (21/10) malam.

Menurut Neta, sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon kapolri minimal harus dua tahun lagi sebelum memasuki usia pensiun. Sementara Idham tercatat masa dinasnya hanya tinggal satu tahun lebih. Idham lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Januari 1963.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler