Kasubag Sekjen DPR RI jadi Saksi di KPK

Senin, 10 Februari 2014 – 12:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Pendalaman itu dilakukan dengan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Untuk itu, KPK hari ini memanggil Kasubag perjalanan Dinas Sekjen DPR RI Wasidi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/2).

BACA JUGA: Panglima Tak Mau Kompromi Soal Kedaulatan NKRI

Bersama Wasidi, KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Tri Budi Utami. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus SKRT.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

BACA JUGA: Tidak Bisa Jenguk Anas, Boy Marah-marah di KPK

Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Salah satunya Yusuf Erwin Faisal, politikus Partai Kebangkitan Bangsa.

Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutanan. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama.

BACA JUGA: Panglima TNI Tegaskan Tolak Permintaan Singapura

Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT.

Aliran dana ke pejabat itu diduga diketahui Kaban. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikawal Ketat, Corby Ternyata Bebas Pagi Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler