JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai bukti bagi Kejaksaan Agung dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara Muchdi Purwopranjono.
Bukti yang dimaksud adalah pengakuan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyatakan tidak pernah menugaskan Muchdi Pr ke Malaysia pada tanggal 6 sampai 12 September 2004 yang lalu. "Itu bisa menjadi celah bagi jaksa agung sebagai argumentasi untuk mengajukan PK," kata anggota Kasum Muji Kartika Rahayu kepada Jawa Pos, Rabu (4/1).
Pengakuan itu bisa mementahkan alibi yang digunakan Muchdi yang dituduh melakukan hubungan telepon dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus Munir, beberapa hari sebelum pembunuhan Munir terjadi. Namun, dalam proses persidangan, Muchdi yang saat itu menjabat deputi V BIN membantah dengan beralibi tengah berada di Malaysia. "Padahal, SOP-nya kalau bertugas tentu harus dengan surat tugas," kata Muji.
Dia mengaku sudah pernah mengutarakan kepada jaksa agung namun baru sebatas informasi. Nah, dengan putusan itu, Kasum berharap langkah Kejaksaan Agung dalam mengajukan PK akan lebih kongkrit.
"Karena sekarang bolanya ada di sana (kejaksaan agung). Problemnya, bola itu tidak ditendang-tendang," tuturnya.
Menurutnya, kejaksaan agung selalu menyatakan akan melakukan upaya hukum setelah ditolaknya kasasi mereka dalam perkara Muchdi. Namun PK tak kunjung dilakukan.
Kemarin, KIP menyatakan BIN tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Hal itu merupakan hasil mediasi antara BIN dan Kasum pada Agustus lalu. Meski menjadi putusan mediasi, kesimpulan baru dibacakan dalam putusan kemarin.
Selain putusan itu, KIP juga menyatakan tidak ada surat tugas nomor R-451/VII/2004 dari BIN ke PT Garuda Indonesia. Isi surat itu, memerintahkan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan GA-974 tujuan Belanda bersama Munir.
Muji menjelaskan, Majelis Komisioner tidak bisa menemukan arsip surat tersebut di kantor BIN. "Oleh karena itu, KIP terhenti pada kewenangan dengan mengatakan (surat) tidak ada," katanya.
Namun menurut Muji, pernyataan tidak ada tersebut memiliki banyak makna. "Bisa jadi, surat itu pernah ada tapi dihilangkan atau tidak diarsipkan," ujarnya. Atas putusan terkait surat tugas Pollycarpus itu, Kasum akan mengajukan banding. (fal/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Siapkan MoU dengan Iran dan Nigeria
Redaktur : Tim Redaksi