jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT) menetapkan mahasiswi bernama Stefani atau Fani jadi tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias FWLS.
Penetapan status tersangka Mbak Fani disampaikan Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
BACA JUGA: AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Humas
"Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
Konon AKBP Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial.
Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024, oknum perwira menengah polisi itu meminta Fani untuk mencari seorang anak di bawah umur.
BACA JUGA: Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
Fani yang dijanjikan diberikan uang senilai Rp 3 juta itu lalu mengajak seorang anak yang dia kenal. Pada saat itu usianya masih lima tahun.
Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama.
Setelah lelah jalan-jalan, pada pukul 20.00 WITA anak tersebut lalu dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.
Saat anak itu tertidurlah Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya tersebut.
"Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah," ujar dia.
Di dalam perjalanan, Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban.
Fani lantas memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 100 ribu.
Dengan penetapan Stefani alas Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Akibat perbuatannya, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wanita itu juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk selanjutnya, Polda NTT akan limpahkan kasus pencabulan tersebut ke Kejaksaan NTT karena saat ini sudah rampung berkas perkaranya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam