Kasus Akil dan Mallarangeng Siap Disidang

Senin, 17 Februari 2014 – 06:35 WIB

JAKARTA - Sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK bulan ini memasuki tahap pelimpahan. Dalam waktu dekat mereka akan menghadapi persidangan. Para tersangka korupsi itu antara lain Maria Elizabeth Liman, Akil Mochtar dan Andi Mallarangeng.
    
Maria Elizabeth merupakan dirut PT Indoguna Utama yang menyuap mantan Presiden PKS, Luthi Hasan Ishaa (LHI) untuk pengurusan kuota daging impor. Maria melalui pengacaranya Denny Kailimang meminta KPK juga menjadikan sejumlah orang juga menjadi tersangka.
    
Nama yang disebut salah satunya Elda Devianne Adiningrat yang dianggap sebagai inisiator. Nama itu yang disebut memperkenalkan Maria ke LHI dan sahabatnya, Ahmad Fathanah. "Dia yang menggagas pertemuan antara klien kami dan sejumlah orang,"  katanya.
      
Selain Elda nama lain yang selama ini kerap disebut-sebut dalam persidangan terkait pengaturan kuota daging impor ialah Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin. Bahkan sempat ada rekaman pembicaraan antara anak Hilmi, Ridwan Hakim yang menyebut Maria masih memiliki utang dengan ayahnya.
    
Selain Maria, tersangka lain yang menghadapi persidangan ialah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan menurut rencana sidang perdana Akil Mochtar akan digelar 20 Februari.
      
Johan menjelaskan berkas Akil terjerat suap, gratifikasi dan pencucian uang dijadikan satu. "Mengenai bagaimana sangkaan terhadap suap dan gratifikasi di sejumlah pilkada kita tunggu saja persidangannya," ujarnya.
    
Meski berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun bukan berarti pengusutan atas perkara sengketa pilkada tidak sudah tuntas. Johan mengatakan sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik bisa jadi menetapkan tersangka baru. Termasuk yang memberi suap ke Akil Mochtar selalu Ketua MK saat itu.
    
"Kami juga akan menunggu bagaimana putusan persidangan nantinya. Jika memang terbukti menerima suap, maka kami menelusuri keterlibatan pihak lain," paparnya. Dalam perkara suap sengketa pilkada, sejauh ini KPK baru menjerat penyuapnya yakni Tubagus Chaery Wardhana, Ratu Atut Chosiyah, Susi Tur Handayani, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.
     
 Mereka berdua terkait suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sementara Akil sendiri dijerat menerima suap maupun gratifikasi dari 11 sengketa pilkada di MK. Artinya masih ada pemberi suap dan gratifikasi ke Akil masih aman. Ke-11 sengketa pilkada itu termasuk sangkaan penerimaan janji di Pilgub Jawa Timur.
      
Johan mengatakan Akil Mochtar nantinya bisa dituntut berat karena dia merupakan penegak hukum. "Tuntutan yang nantinya disampaikan jaksa tentu ditambah sepertiga karena dia merupakan penegak hukum," terangnya.
      
Akil bisa jadi bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji lapas. Pasalnya selain disangka menerima suap dan gratifikasi pada 11 sengketa pilkada, KPK juga menjerat pejabat asal Putussibau, Kalimantan Barat itu dengan pasal pencucian uang. Akil juga menghadapi sangkaan kepemilikan narkoba. Perkara ini ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
      
Pada bagian lain, sehari sebelumnya KPK juga telah melimpahkan berkas Andi Mallarangeng ke penuntutan. "Berkas perkaranya sudah dinaikan ke tingkat penuntutan, oleh karena itu yang bersangkutan menjalani pemeriksaan," ujarnya.
      
Saat ditanya apakah perkara Hambalang ini akan berhenti pada Andi sebagai pejabat negara ? Johan menjawab semua kemungkinan masih bisa terjadi. Termasuk akan adanya tersangka baru dari unsur penyelenggara negara.
      
"Kalau ditemukan dua alat bukti dan memenuhi unsur, maka bisa saja akan ada tersangka baru," jelasnya. Penyidikan Hambalang memang masih panjang. KPK masih mendalami perkara ini mulai dari pembahasan proyek, perubahan anggaran, proses penggunaan dana pembangunan hingga pengadaan peralatan di Hambalang.
      
Dalam perkara Hambalang ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Deddy Kusdinar (Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga), Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat) dan Mahfud Suroso (Direktur Perusahaan Subkontraktor Hambalang, Dutasari Citralaras).(gun)

BACA JUGA: Borobudur Ditutup Selama 10 Hari Ke Depan

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU-Lion Siapkan Dana Rp 1 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler