jpnn.com, JAKARTA - Laporan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya, Lolly masih terus ditangani oleh pihak kepolisian.
Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 5 orang saksi penting, tiga di antaranya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ogah Punya Mantu Vadel Badjideh, Keluarga Raffi Berduka
"Kasus yang dilaporkan oleh NM, hari ini dari penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilansir Antara, Senin (18/11).
Menurutnya, pemeriksaan saksi tersebut terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Mantu Saya Enggak Boleh Sejenis Siluman
Selain 3 saksi dari KemenPPPA, 2 saksi lainnya merupakan dokter yang melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan petugas keamanan apartemen Lolly.
AKP Nurma Dewi menyebut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya jemput bola dengan memeriksa pejabat KemenPPPA di kantornya.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Pengin Jadi Mantu, Nikita Mirzani Bilang Begini, Tegas!
"Jadi dari penyidik jemput bola ke sana. Dokter juga, tadi penyidik PPA juga ke sana untuk minta keterangan, kemudian dari sekuriti juga ada," bebernya.
Adapun tiga saksi dari KemenPPPA yang diperiksa ternyata atas permintaan dari Vadel Badjideh.
"Itu pengajuan dari VA. Jadi kami memanggil sebagai saksi dari VA. Untuk sementara ini, dari penyidik meminta keterangan," tambahnya.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan VAB alias Vadel Badjideh atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Status kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan Nikita Mirzani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi