Kasus ASABRI: Kejagung Periksa Maraton 22 Saksi dan Tetapkan 3 Tersangka Baru

Selasa, 14 September 2021 – 23:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019, Selasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus ASABRI: Kejagung Periksa Direktur Sejumlah Perusahaan Sekuritas

Tersanka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

BACA JUGA: Jaksa Agung Digugat Perusahaan Asing, Kasus ASABRI Ancam Iklim Investasi

Ketiga tersangka ini, kata Leonard, ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard.

BACA JUGA: Waduh, Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Bikin Investor Asing Kabur dari Indonesia

Ia menjelaskan bahwa tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Pada saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat. Tersangka B, berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.

Sementara itu, tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih di hari yang sama, Kejaksaan Agung memeriksa 22 orang saksi terkait kasus ASABRI.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri," tutur Leonard dalam keterangannya. (ant/dil/jpnn)

Adapun 22 saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:

1. JMF selaku Direktur Utama PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT

2. AAS selaku Direktur PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT

3. IKH selaku Sales PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

4. DR selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

5. J selaku Sales PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

6. S selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

7. AS selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

8. HT selaku Komisaris PT. Mahkota Properti Indo Senayan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

9. IK selaku Kepala Bidang Aset Tetap pada Divisi Pengembangan Usaha PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

10. JIH selaku Dirut PT. Korea Investment and Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

11. AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

12. LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

13. SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

14. AWK selaku Direktur PT. Indo Premier Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

15. S selaku Capital Market Service Head PT. Bank Mega, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

16. AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

17. HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asabri periode 2018-2019, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

18. RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

19. FSP selaku Dirut PT. Recapital Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

20. A selaku Bank Mandiri Custody, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

21. AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

22. F selaku Direktur PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler