Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Minggu, 27 Desember 2020 – 17:25 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto merilis kasus asusila sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Jakarta, Ahad (27/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindakan asusila sesama jenis alias LGBT antara tenaga kesehatan (nakes) dengan pasien Covid-19 yang diisolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta Pusat, naik ke tahap penyidikan.

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus itu ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor, dan perawat pasien COVID-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

BACA JUGA: Ada Praktik LGBT di RS Wisma Atlet, Kodam Jaya Langsung Bertindak Tegas

"Sudah kami respons dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri, tetapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12).

Polres Jakarta Pusat menerima laporan dari staf RSD Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien COVID-19 pada Sabtu (26/12) malam.

BACA JUGA: Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Ditangkap, Kodam Jaya Ambil Langkah Tegas

Staf tersebut menunjukkan bukti berupa percakapan seks antara oknum nakes dengan pasien yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Namun kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Andai Bung Hatta Tahu Pemerintah Berupaya Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab

Dalam tahap penyidikan, penyidik bakal mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya untuk kemudian ditetapkan siapa tersangkanya.

Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

"Masih kami dalami, tetapi benar seorang perawat itu melakukan hubungan. Kami akan dalami lagi berapa kali dilakukan dan berapa lama melakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," jelas Kombes Heru.

Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian asusila sesama jenis itu dilakukan di toilet khusus perawat. Tindak tak senonoh tersebut telah dilakukan beberapa kali.

Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan nakes dari rekrutmen sukarelawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari COVID-19.

Untuk sementara, perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Perawat dan pasien COVID-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler