jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan tiga berkas perkara dugaan suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek pada 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tiga berkas itu milik mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
BACA JUGA: Pengusaha Ungkap Sandi Bina Lingkungan di Bansos Covid-19
"Hari ini, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/4).
Seiring pelimpahan berkas ini, kata Fikri, penahanan ketiga tersangka itu bukan kewenangan KPK lagi. Lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Habib Rizieq, Bima Arya Menjawab Begini
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ucap Fikri.
Fikri mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. "Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuh Fikri.
BACA JUGA: Murdana dan Murtika Terlibat Duel Berdarah, Pemicunya Isu Selingkuh
Adapun Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga