jpnn.com, Â BALIKPAPAN - Kasus pencabulan yang menimpa bocah 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan pada 2020, masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Pengacara korban, Siti Sapurah menyebut dalam waktu dekat pihak penyidik dari Polda Kaltim akan mengunjungi korban pencabulan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: Bocah di Surabaya Hilang Tenggelam, Keluarga Menemukan Benda Ini
"Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan mendatangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa," kata Sapurah di Balikpapan, Jumat (24/12).
Menurut Siti Sapurah, penyidik akan datang langsung ke Bali, lantaran korban sekarang tinggal bersama ibunya.
BACA JUGA: Begini Kalimat Kiai Said kepada Gus Yahya yang Terpilih sebagai Ketum PBNU
Sapurah juga akan mendampingi pemberkasan BAP tambahan terhadap korban pencabulan oleh kakek tiri itu.
Dia menyebut korban dan ibunya dibawa ke Bali lantaran merasa tidak aman.
BACA JUGA: Menag Gus Yaqut Sampaikan Pesan Penting Jelang Natal
Sebab, belakangan banyak orang tak dikenal (OTK) oleh keluarga korban menelepon untuk menawarkan berbagai bantuan mengurus kasus tersebut.
“Sementara klien kami tidak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang menawarkan jasa itu. Apalagi, menawarkan bantuannya seperti memaksa," tutur Sapurah.
Selain BAP tambahan, jaksa Kejaksaan Tinggi Kaltim juga mengarahkan penyidik menyita handphone ibu korban yang berisi rekaman penjelasan bocah tersebut terkait kasus yang menimpanya.
Jaksa juga meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian.
Namun, Sapurah meminta penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban.
"Ini, kan dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan telepon tersebut itu untuk kebutuhan komunikasi sehari-hari," ucap Sapurah. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam