jpnn.com, TABANAN - Kasus Bripda PMRMK, 23, oknum polisi Polres Tabana memasuki babak baru.
Bripda PMRMK terlibat pencurian emas di Pasar Kediri, Tabanan, Bali pada awal Maret lalu. Polisi dikabarkan telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.
BACA JUGA: Tangan Bripda PMRMK Diborgol, Tindakannya Memalukan Polri, AKBP Mariochristy Sangat Marah
“Iya, kami minggu-minggu ini baru terima berkas perkara oknum polisi berinisial Pande Made RMK dari penyidik Reskrim Polres Tabanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, (17/4).
Pande Mahaputra menyebut, selain menerima berkas perkara kasus Bripda PMRMK berstatus tersangka sudah tahap II atau P-21, pihaknya juga menerima pelimpahan tersangka. Bripda PMRMK sementara waktu dititipkan ke Kejari Tabanan.
BACA JUGA: Iptu SG Mencoreng Institusi Polri, Memalukan
Sejauh ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan persiapan berkasnya. Pendalaman dilakukan sekitar dua orang jaksa.
“Rencana kami dalam waktu dekat minggu depan sebelum Hari Raya Galungan, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Untuk dakwaan pasalnya yang pihaknya JPU sangkaan terhadap oknum polisi Pande Made RMK. Dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dalam pasal tersebut barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saat berkas kasus ini kami limpahkan ke pengadilan yang pasti kami membuka secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini ke awak media,” katanya.
Sebelumnya kasus pencurian emas yang dilakukan Bripda PMRMK terjadi di Pasar Tabanan 7 Maret lalu.
Saat menggasak emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara, tersangka tertangkap tangan oleh warga.
Selain itu juga beredar rekaman CCTV detik-detik PMRMK melakukan aksi pencurian. (rb/jul/pra/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti