jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi kasus Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang desersi dan dikaitkan dengan video asusila.
Bambang pun menyoroti pemberitaan soal Briptu Christy yang begitu masif di media massa.
BACA JUGA: STS: Perwira Itu juga Harus Diperiksa, Bukan Hanya Briptu Christy
"Pemberitaan terkait Polwan ini begitu masif, sehingga terkesan ada trial by the press pada perempuan ini," kata Bambang kepada JPNN.com, Sabtu (12/2).
Bambang mengatakan Briptu Christy bukan satu-satunya polisi yang mangkir dari kedinasan.
Oleh karena itu, Bambang menyayangkan pihak Propam yang membuka kasus Briptu Christy ke media massa.
"Propam sebagai penegak aturan internal harusnya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi briptu ini," ujar Bambang.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Tegas, 13 Anggota Polsek Setiabudi Digarap di Polda, Ini Daftar Namanya
"Bukan malah melakukan publikasi yang seolah akan menghabisi karakter mantan personelnya yang juga ibu seorang anak ini," sambung Bambang.
Bambang menambahkan semua pihak pasti setuju bahwa Briptu Christy harus dikenakan sanksi.
Namun, lanjut Bambang, kasus Briptu Christy tak harus dihebohkan.
"Kapolri juga harus mengawasi Propam jangan sampai over, sehingga merugikan hak-hak personelnya sendiri," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Diketahui, Briptu Christy merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Briptu Christy dikabarkan menghilang dan informasi ini viral di media sosial.
Selain itu, tersebar juga foto Briptu Christy tengah memakai pakaian dinas Polri.
Briptu Chisty yang sempat buron itu akhirnya ditangkap di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/2). (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi