Kasus Bupati Subang, PDIP Netral

Kamis, 08 Maret 2012 – 14:13 WIB

JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan peradilan dan proses hukum terkait kasus Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar. "Kita tidak boleh intervensi dan berpraduga," katanya, Kamis (8/3), di Jakarta.

Dijelaskan Tjahjo, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait masalah Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar, tanpa ada pretensi untuk intervensi keputusan MA yang harusnya mandiri bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Dimana putusan MA memberikan hukuman berat kepada Eep dan Mochtar yang dalam proses panjang Pengadilan Negeri yang fair terbuka diliput media dengan berbagai kesaksian-kesaksian yang akhirnya diputus bebas oleh Tim Hakim PN.

"Yang kadang sebagai masyarakat keputusan bebas Pengadilan Negeri yang terbuka dimana hakimnya juga bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tanpa intervensi," ujarnya.

Lalu Jaksa melakukan banding atau kasasi dan teropinikan hakim tidak fair dan seterusnya. Dan keputusan MA  memperberat hukumannya tanpa atau sudah  mengindahkan keputusan bebas tim majelis hakim PN sebelumnya.

"Kasihan juga Eep dan Mochtar dan nasib warga masyarakat yang berproses di pengadilan yang begitu panjang. Akhirnya begini. Tapi, inilah wajah peradilan kita yang kita hormati. Kita tidak boleh intervensi dan berpraduga. Biarlah Tuhan yang Kuasa yang memutuskan dan menilainya kelak," ungkap Tjahjo

Kata dia, soal akhirnya Eep Bupati Subang melakukan perlawanan sebagai bentuk protes ketidakadilan yang dia rasakan dan Wali kota Bekasi menggunakan hak hukumnya untuk PK, apapun harus kita hormati keyakinannya bahwa yang bersangkutan merasa tidak bersalah dan terzolimi."Semoga hukum di Indonesia tetap tegak tanpa ada beban target dan intervensi," kata Tjahjo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Akui Yurod Dekat Dengan Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler