Kasus Cebongan Lebih Baik Di Pengadilan Umum

Jumat, 12 April 2013 – 16:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa menerangkan harus dilakukan investigasi lebih lanjut soal ada tidaknya unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Cebongan.

"Hari ini kan belum bisa diputuskan. Itu nanti akan diputuskan dalam proses hukum yang berjalan," ujar Saan di DPR, Jakarta, Jumat (12/4).

Lebih lanjut pria yang menjabat sebagai wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat tersebut menyerahkan kepada proses hukum terkait penanganan kasus Cebongan yang menewaskan empat orang tahanan.

"Ini kan ada motivasi balas dendam. Kalau memang unsurnya balas dendam, tentu ada proses pertikaian. Jadi biarkan proses hukum yang berjalan," terang Saan.

Dia mengaku penanganan kasus Cebongan sebaiknya diselesaikan di pengadilan umum saja. Sehingga penanganannya menjadi lebih transparan dan terbuka.

Seperti diketahui, pelaku penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman Yogyakarta 23 Maret lalu akhirnya terungkap adalah para pasukan elit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono mengatakan bahwa sehari sejak kejadian, para pelaku sebenarnya sudah mengakui dengan jujur. "Para pelaku sudah mengakui tindakannya dengan jujur dan kesatria setelah sehari setelah kejadian," kata Unggul.

Jenderal dengan satu bintang di pundak itu mengatakan bahwa kejadian itu merupakan lanjutan atas kematian seorang anggota Kopassus Sertu Heru Santosa yang tewas ditangan para tahanan yang mati ditembak di dalam sel anggrek itu.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Didemo Pro Kopassus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler