Kasus Century Berkembang, tapi Jauh dari Harapan

Selasa, 11 Desember 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA -- Tim Pengawas Century DPR menyampaikan laporan kerjanya di rapat paripurna DPR, Selasa (11/12). Selain melaporkan kinerjanya, timwas menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi.

Anggota Timwas Century DPR, Ahmad Yani yang membacakan laporan menyatakan bahwa timwas melihat adanya kemajuan dalam penanganan kasus Bank Century. "Akan tetapi perkembangannya masih jauh dari harapan untuk mencapai penuntasan kasus," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Karenanya, kata dia, timwas merekomendasikan agar KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Tim Bersaama Asset Recovery serta pihak-pihak yang terkait terus melakukan langkah-langkah dan tindakan yang dianggap perlu untuk penuntasan kasus ini.

Ia juga menyampaikan bahwa DPR masih perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut pengawasan terhadap penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, kejaksaan dan pengdilan, recovery asset oleh pemerintah, pengembalian dana nasabah PT  Antaboga Delta Sekuritas dan penyusuanan paket Undang-undang perekonomian dan perbankan.

"Sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR melakukan kasus Bank Century tersbeut di atas, maka DPR RI perlu memerpanjang masa kerja timwas selama satu tahun," katanya.

Terkait dengan itu, jelas Yani, fraksi-fraksi yang menjadi anggota timwas belum mencapai kesepakatan. Dijelaskan, enam fraksi yakni Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB dan Gerindra menyetujui memerpanjang masa kerja timwas selama satu tahun ke depan. Sedangkan Fraksi Demokrat, mengusulkan agar proses pengawasan terhadap kasus Bank Cnetury selanjutnya diserahkan kepada komisi-komisi terkait.

"Dua fraksi, PAN dan Hanura tidak hadir," tegas Yani.
Lebih jauh dia mengatakan timwas menilai penuntasan yang menyeluruh di bidang penegakan hukum merupakan titik krusial yang perlu dilakukan pengawasan secara intensif. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ngotot Timwas Century Diperpanjang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler