Kasus Century, KPK Bidik Pejabat KKSK

Rabu, 02 September 2009 – 21:11 WIB

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berani memberikan informasi pihak mana sebenarnya yang mereka bidik dalam kasus suntikan dana bermasalah Bank Century senilai Rp 6,7 triliunWakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menyebutkan, Rabu (2/9), pihaknya kini tengah membidik keterlibatan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)

BACA JUGA: Gempa Dikhawatirkan Rusak Jalur Mudik



Untuk membuktikan ada tidaknya pidana korupsi, sejak Juni lalu KPK sudah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap Bank Century
Jika hasil audit ditemukan ada indikasi penyimpangan dan kerugian negara, maka kemungkinan besar pejabat yang terlibat bakal dijerat tuduhan memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: Pasca Gempa, Dephub Cek Sarana

Ancaman hukumannya, penjara maksimal seumur hidup.

 "Pasal-pasal ini yang bisa dikenakan jika ini terjadi," ucap Jasin
KPK terlibat penyelidikan kasus Bank Century setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat

BACA JUGA: Status Awas Tsunami Dibatalkan

Kemungkinan penanganannya berkoordinasi dengan kepolisian karena lebih dulu menangani Robert Tantular (Direksi Bank Century)

Sumber di KPK menyebutkan, adanya permintaan audit investigasi ke BPK adalah salah satu tanda bahwa kasus ini bakal menjadi perkara korupsi(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa, Gedung Dephub Retak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler