jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC), Irfan Aghasar mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang mengkategorikan penjualan hak tagih (cessie) ke ranah pidana.
Menurutnya, kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membelit VSIC murni bisnis.
BACA JUGA: 15 September, Honorer K2 Demo Besar-besaran
"Kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah korupsi?" tanya Irfan pada diskusi publik 'Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8)
Irfan menjelaskan, mulanya pada 2003, VSIC membeli hak tagih (cessie) dari BPPN. VSIC mengikuti lelang yang ke-4 program penjualan aset-aset dan lalu dimenangkan dengan nilai tawar Rp 32 Miliar.
BACA JUGA: Wahai Tuhan, Ketum PBNU Ini Minta Engkau Berganti Nama
"Kemudian kita ditetapkan sebagai pembeli pada 2012. Debitur lalu (PT Adyaesta Ciptatama) meminta kami bertemu dan bernegosiasi untuk membeli kembali, nah karena itung-itungannya tidak ketemu kenapa dilaporkan ke Kejati DKI jakarta,"tegasnya.
Dan anehnya kata dia, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati bahkan diambil alih ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Gawat! PHK Buruh di Indonesia Semakin Merajalela
"Dan mungkin Kejagung hitung-hitung juga kali ya, lalu ada selisih, makannya masuk ke korupsi katanya,"tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Honorer tak Jelas, Anak Buah Mega Desak Yuddy Di-reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi