"Hari ini berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Selasa (11/12).
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal hari sidang dari pengadilan Tipikor. Lima tersangka tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri, Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh.
Dua tersangka lain yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri, merupakan rekanan yang melaksanakan proyek yang bertujuan menormalisasi kondisi tanah yang tercemar akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, belum bisa dilimpahkan ke Tipikor karena masih menunggu putusan banding.
Banding diajukan Kejari Jakarta Selatan setelah putusan praperadilan PN Jakarta Selatan menyebut penetapan tersangka Bachtiar oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung tak sah. Tersangka ketujuh, General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, bahkan hingga kini belum pernah diperiksa karena masih mendampingi suaminya yang sakit di Amerika Serikat. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Bandara, TKI Seperti Penumpang Biasa
Redaktur : Tim Redaksi