Kasus Covid-19 Makin Banyak di Sekolah, Kemenkes Belum Mau Ubah Kebijakan

Kamis, 20 Januari 2022 – 20:40 WIB
PTM di sekolah. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi peningkatan kasus Covid-19 di sekolah, selama kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta.

Meski terjadi peningkatan kasus di sekolah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes mengatakan pihaknya belum berencana mengubah kebijakan.

BACA JUGA: Wijin: Gue Kan, Cowok Normal

"Sampai saat ini belum ada (inisiatif perubahan kebijakan, red)," kata Nadia kepada JPNN.com, Kamis (20/1).

Artinya, kegiatan PTM masih akan mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

BACA JUGA: Waspada Peningkatan Covid-19, KPAI Minta PTM Berlaku 50 Persen

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menandatangani surat tersebut.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Gelar Vaksinasi Tahap Dua Untuk Anak-Anak di Kota Bontang

Berdasarkan SKB empat Menteri, daerah PPKM Level 1 atau 2 dengan vaksinasi dosis kedua untuk tenaga pendidik dan kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua untuk lansia di atas 50 persen boleh melaksanakan PTM 100 persen setiap hari.

Adapun durasi yang diperbolehkan maksimal 6 jam pelajaran per hari.

Kemudian, daerah PPKM Level 1 atau 2 dengan vaksinasi dosis kedua untuk tenaga pendidik dan kependidikan sebanyak 50-80 persen, serta vaksinasi dosis kedua pada lansia sebanyak 40-50 persen hanya diperbolehkan PTM dengan peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Pelaksanaan PTM dilakukan setiap hari secara bergantian dengan durasi maksimal 6 jam pelajaran dalam satu hari.

Daerah PPKM Level 1 atau 2 dengan vaksinasi dosis kedua untuk tenaga pendidik dan kependidikan di bawah 50 persen dan lansia kurang dari 40 persen diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan durasi maksimal 4 jam pelajaran per hari.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (17/1), semua wilayah di DKI Jakarta masuk dalam kategori daerah PPKM Level 2.

Diketahui, saat ini tercatat 72 kasus Covid 19 di 43 sekolah di DKI Jakarta.

Kasus tersebut terjadi pada 67 siswa, dua tenaga pendidik, dan tiga tenaga kependidikan.(mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler