Kasus Covid-19 Melonjak, Kadin Daerah dan Asosiasi Kompak Desak Munas Ditunda

Selasa, 22 Juni 2021 – 10:44 WIB
Ilustrasi - Kasus Covid-19 meningkat. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, KENDARI - Kasus Covid-19 di sejumlah daerah terus melonjak. Termasuk di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang akan menjadi lokasi penyelanggaraan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 30 Juni mendatang.

Melihat kondisi ini, sejumlah Kadin Daerah dan asosiasi pengusaha kompak mendesak agar pelaksanaan Munas Kadin ditunda.

BACA JUGA: Virus Corona Varian Delta Masuk Karawang, 21 Orang Terpapar, 1 Meninggal Dunia

Dalam tiga pekan terakhir, kasus Covid-19 di Kendari melonjak. Dari 4.678 kasus pada awal Juni menjadi 4.803 kasus pada 21 Juni 2021.

Dengan kondisi ini, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi kelurahan atau kawasan yang memiliki kasus Covid-19.

BACA JUGA: Angka Penularan Virus Corona di Indonesia Naik Lagi, Ada Kekhawatiran yang Terburuk Bisa Terjadi

Penerapan PPKM juga untuk mengintensifkan pengawasan terhadap pasien Covid-19 dan lingkungan pemukiman tempat pasien berdomisili. Langkah tersebut dilakukan akibat tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

“Kami sudah siapkan untuk bisa melakukan pengawasan sekaligus. Kita sudah mengambil kebijakan bahwa wilayah-wilayah yang terdeteksi ada (kasus Covid-19) itu segera kami lock secara lokal,” kata Sulkarnain.

BACA JUGA: Pengurus Kadin Daerah Ramai-ramai Minta Munas Ditunda

Dengan kondisi seperti, desakan agar Munas VIII Kadin ditunda makin kencang. Desakannya bukan hanya disuarakan sejumlah Kadin Daerah tetapi juga asosiasi yang bernaung di Kadin.

Sampai kemarin, tercatat ada 12 Kadin Daerah yang mengirimkan surat secara resmi ke Kadin Indonesia yang meminta Munas Kadin ditunda.

Ke-12 Kadin Daerah itu adalah Maluku Utara, Bali, Bangka Belitung, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Lampung.

Untuk asosiasi, lebih banyak lagi. Sampai kemarin, sudah ada 35 yang mengirimkan surat resmi ke Kadin Indonesia. Di antaranya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia (Apkindo), Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Selain itu, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler