jpnn.com, SURABAYA - Mulai 22 Juni-5 Juli, pemerintah akan memperketat PPKM Mikro, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur makin meningkat.
Hal itu tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro. Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, kali ini pemerintah banyak mengatur tentang pembatasan di daerah-daerah berzona merah.
Di antaranya RT yang berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum secara proporsional. Untuk perkantoran dari kementerian/lembaga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
Untuk BUMN dan BUMD di zona merah aturan kerja dari rumah atau WFH 75 persen, sedangkan di zona non merah diatur 50 persen di rumah dan sisanya di kantor atau WFO, dengan prokes ketat.
Selanjutnya, kegiatan di rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pasar, mal dan jualan di jalanan akan diatur paling banyak kapasitasnya 25 persen dari kapasitas. Sisanya membawa pulang dengan batasan jam sampai delapan malam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya siap mengawal penguatan PPKM Mikro.
"Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dibantu TNI Polri," kata dia, Senin (21/6).
Selain itu, RT/RW di setiap wilayah juga dilibatkan. Apabila ada zona merah maka diterapkan lockdown. Bantuan kepada masyarakat yang isolasi mandiri juga akan diberikan.
"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," imbuh dia.
Tempat ibadah akan ditutup jika di wilayah tersebut zona merah, warga diminta beribadah di rumah masing-masing.
"Mal tutup pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen sama halnya dengan restoran. Kegiatan seni, sosial dan budaya kapasitasnya 25 persen," jelas Gatot.(mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak, Kapolri Perintahkan Anies Lakukan Ini
Redaktur & Reporter : Arry Saputra