Kasus di Kejagung Mandek, KPK Disarankan Ambil Alih

Selasa, 18 September 2012 – 08:31 WIB
JAKARTA--Komisi III DPR RI, tampaknya gerah mengetahui sejumlah kasus  kasus korupsi  yang melibatkan kepala daerah yang ditangani Kejaksaan Agung belum menunjukkan perkembangan berarti. Salah satunya adalah kasus yang diduga melibatkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Oleh karena itu, salah satu anggota Komisi III, Desmon J Mahesa menyarankan kasus yang belum terselesaikan di Kejaksaan Agung sebaiknya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kasus Awang Faroek mandek, semua mandek, seharusnya KPK bersikap. Katanya masih tertahan di Sekretariat Negara. Setneg bantah. Lalu apa ini? Ini sudah enggak beres, KPK ambil alih saja," kata Politisi Partai Gerindra ini di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/9).

Seperti yang diketahui, salah satu kasus yang mengambang di kejaksaan adalah kasus Awang Faroek. Ia ditetapkan sebagai tersangka penjualan dan pengalihan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar pada Juli 2010. Kejaksaan beralasan belum bisa melanjutkan kasusnya karena masih menunggu putusan kasasi  Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi. Langkah ini dilakukan karena Anung dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kaltim sementara Apidian dibebaskan.

Sementara itu, menanggapi usulan anggota DPR itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto menyatakan semua kasus akan tetap ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Menurutnya, kejaksaan sudah menangani kasus itu sesuai aturan yang berlaku.

"Semua akan ditindaklanjuti itu tapi kan harus sesuai dengan aturan yang ada. Itu sudah sering ditanyakan ke Jaksa Agung. Kalau terkait kasus itu awang faroek, itu kan kita tunggu proses hukum dari terdakwa lain," pungkas Jampidsus.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Menang, Prita Akhirnya Bebas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler