Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Selasa, 22 Maret 2022 – 09:17 WIB
Polisi menggiring Doni Salmanan yang menjadi tersangka penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex menuju ruang jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana tersangka penipuan trading opsi biner Quotex Doni Salmanan. 

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeriksaan pesinetron Rizky Billar terkait aliran Doni Salmanan, Selasa (22/3). 

BACA JUGA: Dinan Fajrina Bongkar Video Lama Doni Salmanan, Sifatnya kepada Sang Istri Ketahuan

"Hari ini RB agendanya diperiksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dikonfirmasi Selasa (22/3). 

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Rizky Billar diagendakan pada pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri. Namun, katanya, penyidik menyerahkan sepenuhnya jadwal suami Lestri Kejora untuk datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Bertemu Indra Kenz dan Doni Salmanan di Tahanan, Adam Deni Bilang Begini

Pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Insyaallah jam 11," kata Sandy.

BACA JUGA: Adam Deni Mengaku Berteman dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan Selama di Tahanan

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah figur publik terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Para figur publik yang diperiksa, antara lain, Rizky Febian, Rabu (16/3), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad, Kamis (17/3).

Sejumlah figur publik itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmanan. 

Reza Arap, misalnya, terkait uang saweran saat main game senilai Rp 1 miliar.

Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp 4 miliar.

Kemudian, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp 400 juta.

Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merek Dior pada hari ulang tahunnya.

Serta soal amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3) mendatang.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard.

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah figur publik diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di binary option Quotex, yang mana dia sebagai afiliatornya.

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun King Salaman di YouTube. 

Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal  King Salmanan di YouTube, yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

“Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex, hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler