Kasus Dugaan Korupsi di Bandung Barat, Hengky Kurniawan Blak-blakan

Selasa, 27 Juli 2021 – 22:54 WIB
Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7). Hengky diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK memeriksa Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020, Selasa.

Hengky mengaku tak dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Kasus Apa?

"Hari ini dimintai keterangan, banyak ya ada berapa pertanyaan saya lupa terkait bagaimana pembagian tugas selama di pemerintahan dengan Pak Bupati (Aa Umbara Sutisna), saya jawab normatif. Kemudian apakah terlibat dalam Satgas COVID-19 di Bandung Barat Tahun 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan. Seputar itu lebih ke bagaimana pembagian tugas di pemerintahan," kata Hengky Kurniawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Hengky saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Bandung Barat pasca Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Dibantai Debt Collector, Ini Tampang Para Tersangka, Lihat Sendiri

Lebih lanjut, Hengky mengaku tidak tahu menahu soal adanya pertemuan-pertemuan antara Aa Umbara, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) terkait pengadaan barang tanggap darurat tersebut.

Namun, Hengky mengaku kenal dengan Totoh yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

"Kalau pertemuan saya tidak tahu tetapi kalau dengan Pak Totohnya saya kenal," ungkapnya.

Selain Totoh, dia juga mengaku kenal dengan Andri yang juga telah ditetapkan tersangka.

"Kalau putranya Pak Umbara saya kenal tetapi karena banyak nama-namanya kadang suka lupa yang mana yang mana," kata Hengky.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler