Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Status Hutan Tele, Eks Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan

Rabu, 03 November 2021 – 13:56 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan mantan Bupati Toba Samosir ST, 75, dan Sekda PS, 70, di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34,7 miliar. 

BACA JUGA: KLHK Gaungkan Peringatan HPSN 2020 Mulai dari Danau Toba

"Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp34,7 miliar," kata Yos Tarigan, Rabu (3/11/2021). 

Selain ST dan PS, kejaksaan juga menahan satu tersangka lainnya yakni mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir inisial BP. Terhadap BP sudah ditahan lebih awal. 

BACA JUGA: Hendak Mencari Ikan, Bocah Cilik Malah Ketemu Bungkusan, Isinya Mengejutkan

Yos Tarigan menyebutkan, kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI No 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform. 

Sementara, tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga dan petani setempat. 

BACA JUGA: Aris Ditembak Mati, Dua Rekannya Terduduk di Kursi Roda, Lihat

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Cuci Tangan di Selokan, Ketua DPRD Bangka Disambar Buaya, Begini Kondisinya

"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler