Kasus DW Dinilai Terlalu Dipaksakan ke Pengadilan

Sabtu, 07 Juli 2012 – 13:28 WIB
JAKARTA - Reza Edwijayanto, anggota tim kuasa hukum tersangka korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW), mengatakan kasus yang membelit kliennya sangat dipaksakan untuk sampai ke pengadilan. Reza menegaskan bahwa penyidik tidak punya cukup bukti untuk meneruskan kasus Dhana.

“Kasus ini terlalu dipaksakan sampai ke pengadilan. Semestinya ini harus dihentikan karena penyidik tak punya cukup bukti,” kata Reza, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/7).

Senin 2 Juli lalu, DW menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung berupa pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sebelumnya, pertengahan Februari lalu, DW ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak oleh Kejaksaan Agung. DW diduga memiliki uang sebesar Rp60 milyar, disimpan di beberapa bank. Kasus ini bermula dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melansir laporan hasil analisis transaksi senilai US$250.000, yang menyangkut seorang PNS. Belakangan pegawai itu diketahui bernama Dhana Widyatmika.

Selain DW, Kejagung juga menahan empat tersangka, yakni Johnny Basuki (Direktur Utama PT Mutiara Virgo), Herly Isdiharsono (bekas kolega DW di Ditjen Pajak yang menjadi mitra bisnis dengan mendirikan PT Mitra Mandiri Mobilindo), Firman dan Salman Magfiroh (keduanya juga kolega DW di kantor pajak).

Selasa 3 Juli lalu, Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka, namanya Hendro Tirtawijaya (HT), seorang konsultan pajak. Tersangka disebut terakhir ini belum ditahan. Perihal HT ini, belakangan dikaitkan dengan DW. Namun menurut Isteri Dhana, Dian Anggraeni, HT tidak ada kaitan sama sekali dengan suaminya.

HT itu konsultan pajak PT Mutiara Virgo (MV), dimana Johny Basuki (JB) menjadi direktur di sana. "Tidak ada benang merah sedikit pun yang bisa menghubungkan DW dengan MV/JB, karena DW tidak pernah bertugas di KPP dimana MV terdaftar. Di dalam surat tugas pemeriksaan pajak atas PT MV, yang diuraikan dalam surat dakwaan, tidak ada nama DW dalam tim tersebut," ungkap Dian.

Jadi, kata Dian, di sini ada dua kasus yang berbeda. Kasus HT dan JB lebih merupakan perkembangan dari kasus Herly Isdiharsono (HI). "Tidak boleh dicampuradukkan. Kebetulan saja HI ini menjadi partner bisnis DW," tegasnya.

Dijelaskan Reza, duduk perkara dan pasal-pasal yang didakwakan pada kliennya itu kurang berdasar. Tuduhan tindak pidana korupsi yang ditimpakan pada kliennya sesungguhnya menyangkut keterkaitan dua hal, yang dapat dipatahkan dengan mudah. Yakni terkait dengan PT Kornet Trans Utama (KTU), dan terkait dengan Johnny Basuki, Direktur Utama PT Mutiara Virgo.

Dalam kaitan KTU, DW disebutkan telah menyebabkan kerugian negara karena negara harus membayar sejumlah bunga kepada KTU. DW memang pernah menangani pemeriksaan laporan pajak PT KTU di KPP Pratama Pancoran, pada 2005. DW disebut menerima sejumlah uang dari KTU, perusahan transportasi milik pengusaha asal Korea Selatan. Namun angka pastinya tidak disebutkan.

Menurut Reza, justru kliennya menerbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan KTU harus membayar pajak jauh di atas dari yang dilaporkan. KTU kemudian mengajukan keberatan, keberatan ditolak, dan dilanjutkan dengan upaya banding ke Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Banding KTU.

"Nah, di situ harusnya DW tidak dikaitkan lagi, karena tugas dan kewenangannya sudah berakhir sebelum banding. Karena di tingkat banding, institusi lain yang menangani," imbuh Reza.

Ada pun kaitannya dengan Johnny yang disebutkan memberikan sejumlah uang kepada DW atas jasanya mengurus pengurangan pajak PT Mutiara Virgo pada 2005-2006. Tidak ada dasarnya sama sekali dengan kliennya. Sebab Johnny dengan PT Mutiara Virgo merupakan wajib pajak di Palmerah, sedangkan DW bertugas di KPP Pancoran. Logika sederhana. DW tak punya kewenangan memeriksa pajak Mutiara Virgo dan juga tidak pernah berhubungan dengan Johnny," ungkap dia.

Atas fakta-fakta inilah, Reza merasa pengusutan kasus kliennya sangat dipaksakan. Apalagi, penyidik tidak pernah merilis bukti-bukti transfer uang ke rekening Dhana, yang semula disebutkan sampai mencapai Rp97 milyar. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ani Yudhoyono Tambah Cucu di Usia 60

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler