jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa, Sardjono, Jumat (2/1). Sardjono dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang menjadi salah satu tersangka kasus itu.
BACA JUGA: Tidak Ada Korban AirAsia di Pulau Serutu
"Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (2/1). Menurut Priharsa, Sardjono diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain Sardjono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa, Achmad Harijanto. "Dia (Achmad Harijanto) juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," tandas Priharsa.
BACA JUGA: Teman bagi Mereka yang Kehilangan dalam Tragedi AirAsia QZ8501
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Selain Antonio, dua tersangka lainnya adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan ajudannya yang bernama Abdul Rauf.
Dalam kasus itu, Fuad dan Rauf diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dua Jenazah di Pangkalan Bun Belum Teridentifikasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ciri-ciri Jenazah yang Ditemukan Jumat Pagi
Redaktur : Tim Redaksi