Kasus Hambalang, KPK Cekal Tiga Orang Swasta

Kamis, 19 Juli 2012 – 18:07 WIB
JAKARTA- Sejalan dengan pengumuman peningkatan status penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang ke penyidikan, Kamis (19/7), KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang swasta untuk pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Ketiganya adalah Aman Santoso selaku direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Yudi Wahyono (direktur PT Yodha Karya) dan Lisa Lukitawati (direktur CV Rifa Medika).

"Juga dilakukan perintah pencegahan terhadap AS direktur PT CCM, YW direktur PT YK , dan LL direktur PT RM," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/7).

Sebelumnya Bambang menyampaikan bahwa penanganan kasus Hambalang sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tersangkanya Kepala Biro Keuangan, Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kasus Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi Pers di KPK, Kamis (19/7) sore.

Bambang menyebutkan peningkatan status Hambalang menjadi penyidikan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Kamis (19/7) langsung ditindaklanjuti dengan dilakukannya penggeledahan di 7 lokasi berbeda.

Diantaranya di kantor Kemenpora, Jakarta, Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Timur.

Oleh KPK, Deddy Kusdinar disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Benarkan Penggeledahan Kemenpora Terkait Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler