Kasus Janda Jadi Budak Nafsu Oknum Pemprov, Anggota DPR: Ini Merusak Citra Sumut Bermartabat

Sabtu, 12 September 2020 – 16:19 WIB
Pelapor berinisial DS yang mengaku jadi budak nafsu oknum kadis pemprov Sumut. Foto: tangkapan layar video Info Sumut

jpnn.com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut Hendra Cipta memberi tanggapan terkait heboh kasus seorang janda yang mengaku jadi budak nafsu oknum Kadis Pemprov Sumut berinisial SB, yang berujung pelaporan ke polisi.

“Jika kasus itu benar adanya, tentu ini sesuatu yang memalukan," ungkap Hendra saat dimintai tanggapan Sumut Pos, Jumat.

BACA JUGA: Dijadikan Budak Nafsu Oknum Kadis Pemprov, Janda Cantik Melapor ke Polisi

"Gubernur Sumut harus mengambil sikap dan tindakan tegas, serta mengevaluasi posisi si pejabat bersangkutan."

Menurut Hendra, jika pejabat dimaksud terbukti secara hukum melakukan tindakan asusila, maka ia (SB) telah mencoreng institusi Pemprov Sumut serta merusak citra ‘Sumut Bermartabat’ sebagai jargon Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah (Ijeck).

BACA JUGA: Gagal Memperkosa Janda Muda, Pelaku Kabur Dalam Kondisi Tanpa Celana, Begini Kronologinya

“Jargon ‘Sumut Bermartabat’ itu untuk memperkuat moralitas para pejabat dan aparatur sipil negara Pemprov Sumut. Baik moralitas dalam hal bermartabat tidak melakukan korupsi maupun termasuk tidak melakukan perbuatan asusila,” kata ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sumut itu.

Hendra meminta Inspektorat Sumut agar menindaklanjuti dugaan kasus skandal asusila tersebut.

BACA JUGA: Arman Tewas Bersimbah Darah di Pangkuan Istri

“Saya kira, Inspektorat bisa ikut masuk ke sana. Sebab ada persoalan etis atau kode etik ASN di dalamnya. Kita dorong supaya Inspektorat juga menindaklanjuti kasus tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, janda cantik berinisial DS mengatakan kepada awak media di Medan, dirinya telah melaporkan pejabat SB ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut dengan pasal 4 dan 9 no 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan nomor STTLP: 1421/VII/2020/SUMUT/SPKTIII.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi pada kamis (10/9) lalu, mengatakan laporan DS masih dalam tahap penyelidikan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, kalau si pejabat terbukti bersalah, ya dihukum.

“Biar ditangani oleh aparat hukum dulu. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dulu,” katanya menjawab wartawan, Kamis (10/9).

Namun Edy menegaskan, apabila dugaan kasus ini benar terjadi sesuai fakta hukum, ia tidak segan-segan untuk mencopot pejabat bersangkutan. (prn/mag-01)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler