jpnn.com - JAKARTA -- Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, membebaskan guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantelman atas tuduhan kasus kekerasan seksual, sudah tepat.
Menurut dia, semua pihak yang terkait dalam perkara ini harus menghormati putusan PT DKI Jakarta tersebut. Sebab, sudah menjadi kewenangan PT untuk menilai fakta-fakta dari perkara tersebut.
BACA JUGA: Keluarga OC Kaligis Datang ke Pengadilan Pakai Kaos #SAVEOCK
"(Putusan) bagus, karena sejauh pengetahuan saya memang bukti-buktinya tak kuat," ungkap Chairul.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan, jika PT berpendapat tidak terbukti dan karenanya dua terdakwa dibebaskan, maka itulah keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Anggaran Polri Meningkat Jadi Rp 67,2 Triliun, Mau Buat Apa Ya?
"Pada dasarnya putusan bebas tidak ada upaya hukum biasanya menurut KUHAP dan menurut saya ini bebas murni, sehingga tidak bisa di kasasi," ujar Chairul.
Ia menambahkan, putusan PT ini juga penting untuk menguji kebenaran dan keadilan. Menurutnya, apa yang telah diputuskan oleh PT bukan sesuatu yang luar biasa. "Karena keputusan PN (Pengadilan Negeri) tidak selalu benar," jelasnya.
BACA JUGA: Jonan Ogah Mengurusi Uang Tunai Rp33,5 Miliar yang Ada di Trigana Air
Menurutnya, PT memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah. "Inilah pentingnya keberadaan pengadilan tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh PN," ungkapnya.
Pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono menilai keputusan PT Jakarta membebaskan dua guru JIS tentu melalui kajian mendalam karena beda dengan putusan PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, PT secara hukum hanya melihat apakah metode kerja PN sudah berjalan baik. "Jangan lupa juga ada hasil keputusan pengadilan Singapura yang tak menemukan terjadi kekerasan seksual pada si anak,” ujarnya.
Menurut dia, kalau memang tak terjadi kekerasan mengapa harus menghukum orang bersalah.
"Ada adagium dari William Blackstone pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan tersebut kalau perlu melepaskan orang bersalah," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gandeng AirNav Benahi Sistem Penerbangan di Papua
Redaktur : Tim Redaksi