Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh

Sabtu, 02 November 2024 – 04:40 WIB
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan penggeledahan dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.

BACA JUGA: Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo

"Iya, benar, ada penggeledahan di kantor Komdigi," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat.

Dia menjelaskan polisi turut menghadirkan empat orang tersangka dalam penggeledahan ini. Namun, Ade Ary tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.

BACA JUGA: Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas

"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu," katanya.

Dia juga menjelaskan pada penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.

BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara

"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini sebelas orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi daring hingga memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi itu.

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler