Kasus Kasat Narkoba Belawan Bakal Menjalar

Selasa, 26 April 2016 – 00:58 WIB
Kasat Narkoba Polres pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, foto bersama istri usai mendapat gelar S2. Foto: Repro/Sumut Pos/JPG

jpnn.com - JAKARTA – Para pihak yang merasa pernah kecipratan dana dari Kasat Resnakoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, siap-siap saja berurusan dengan anak buah Komjen Budi Waseso.

Pasalnya, BNN memastikan akan memeriksa rekening para pihak yang pernah berhubungan dengan Ichwan Lubis. Tentunya, hubungan dalam pengertian cincai-cincai untuk mempermainkan kasus narkoba.

BACA JUGA: Diisukan Kecripatan Uang Kasat Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres

“Rekening siapa pun yang berkaitan dengan kelompok ini, akan diperiksa,” ujar Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi kepada JPNN kemarin (25/4).

Dengan demikian, jumlah tersangka bisa saja bertambah. Hingga kemarin, sudah ada tiga tersangka yakni Ichwan Lubis dua orang kurir yang menyerahkan uang suap dari Togi alias Toni, bandar narkoba jaringan internasional yang pernah mendekam di LP Kelas IIB Lubuk Pakam.

BACA JUGA: Inilah Status BBM Polisi Ganteng sebelum Digelandang BNN

Dalam kesempatan yang sama, Slamet mengatakan, pemberitaan yang menyebut uang hasil pemerasan Ichwan sebesar Rp 10 miliar, tidak tepat. Juga tidak benar pemberitaan yang menyebut sudah ada Rp 8 miliar di rekening Ichwan Lubis.

“Rp 8 miliar itu milik Yanti, belum masuk ke rekening IL,” kata Slamet. 

BACA JUGA: Tolong Pak Bos KPK! DPRD Serang Masih Bingung Cara Isi LHKPN

Slamet pernah mengatakan, Yanti merupakan kakak Togi. Oleh Togi, kakaknya itu dijadikan perantara menyerahkan uang Rp 10,3 miliar. Kemudian, Yanti memberikan uang itu kepada Tjun Hin alias Ahin.

Selanjutnya, Tjun Hin memberikan uang itu kepada Ichwan melalui transfer ke rekening bank Rp 8 miliar dan uang tunai Rp 2,3 miliar. Nah, teranyar, kemarin, Slamet menyebut uang Rp 8 miliar itu belum masuk ke rekening Ichwan Lubis.

“Status uang Rp 8 miliar itu milik Yanti,” kata Slamet. Dikatakan, hingga kemarin tim penyidik BNN masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ichwan. 

“Dari Mabes Polri, dari Propam, ikut juga melakukan pemeriksaan,” ujarnya, seraya mengatakan, para tersangka juga dijerat dengan aturan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Agus Rianto memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada Ichwan. Hanya saja, sanksi baru akan dijatuhkan jika Ichwan sudah dinyatakan bersalah. 

"Kan masih ditangani BNN dan itu masih didalami keterlibatannya. Apabila terbukti, pasti ditindak," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Meski begitu, Agus enggan menjelaskan bentuk sanksi yang akan dilayangkan kepada Ichwan. Apakah sanksi pidana penjara atau hanya kode etik yaitu pemecatan.

"Kami lihat hasilnya apa. Ini kan masih didalami," ungkapnya, seraya mengatakan, pihaknya memegang azas praduga tak bersalah.

"Ini masih diproses. Kita tidak boleh mendahului proses," imbuhnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Rantai dan Gembok, Warga Datangi Ketua DPRD Cilegon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler