jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian resmi menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di kantor, Selasa (18/10) malam.
BACA JUGA: Tolong Ya, Jangan Tanya Soal Lesti Kejora kepada Soimah
"Ya, kami nyatakan demikian, seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," kata Irwandhy Idrus.
Menurutnya, kasus tersebut dihentikan sehubungan dengan telah diselesaikannya proses restorative justice terkait laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.
BACA JUGA: Rizky Billar Ungkap Kondisi Terkini, Ada Sebuah Ketakutan
Adapun proses penyelesaian perkara pidana itu turut dihadiri oleh Lesti Kejora, Rizky Billar, dan tim kuasa hukum masing-masing, serta Sekjen MUI.
"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan," beber Irwandhy Idrus.
Seluruh syarat materiel dan formal sebagai syarat restorative justice sudah dipenuhi.
Oleh sebab itu, laporan Lesti Kejora soal kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar resmi dihentikan.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9).
Namun, perempuan 23 tahun itu secara mengejutkan mencabut laporannya saat Rizky Billar berstatus tersangka.
Rizky Billar yang telah berstatus tersangka dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Selatan seusai proses permintaan penangguhan penahanan dikabulkan polisi.
Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar membuat banyak netizen, termasuk penggemar kecewa. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi