Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka

Rabu, 25 Desember 2024 – 20:40 WIB
Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Rabu (25/12/2025) menunjukkan barang bukti berupa batang kayu yang digunakan sopir truk berinisial SW untuk mengganjal roda kendaaraannya. (ANTARA/Ananto Pradana)

jpnn.com - MALANG RAYA - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.

SW ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir

Insiden kecelakaan di Tol Pandaan-Malang awal pekan ini menyebabkan empat orang meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari sopir, kernet, dan dua penumpang bus.

Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan penetapan status SW sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan beberapa tahapan penyelidikan hingga pencocokan alat bukti terkait insiden kecelakaan itu.

BACA JUGA: Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan (kami) mempersangkakan dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Aryana dalam konferensi pers di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (25/12).

Adapun proses yang telah dilakukan oleh kepolisian guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan traffic accident analysis, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara. "Kami menemukan kesesuaian antar-alat bukti," tegasnya.

BACA JUGA: Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas

Dia menyebut salah satu alat bukti yang memperkuat adanya unsur kelalaian pada kecelakaan di KM 77-200 Tol Pandaan-Malang adalah dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2024.

Lebih lanjut, di dalam dokumen itu didapati bahwa terdapat kolom pemeriksaan mengenai temperatur dan radiator truk yang tidak ter-check list pada bulan Juli, Agustus. September, November, dan Desember.

Sementara, untuk Oktober, pemeriksaan didapati dilakukan pada bagian radiator saja.

Kondisi itu, kata Kholisi, menjadi pemicu mesin truk mengalami kelebihan suhu atau overheat dan berhenti di bahu jalan Tol Pandaan-Malang di titik dengan kontur menanjak dan menikung dalam kondisi mesin masih menyala.

"Overheat yang dialami truk dikarenakan adanya kebocoran bagian cooling system dan relevan dengan kondisi saat kejadian di 23 Desember 2024 (terjadinya kecelakaan di Tol Pandaan-Malang), kami menemukan juga adanya selang radiator terputus. Sistem pengereman bermasalah," paparnya.

Meski sudah menetapkan tersangka, pihak kepolisian setempat masih belum melakukan penahanan terhadap SW. Sebab, kondisi SW masih belum pulih seusai mengalami luka-luka pada kejadian tersebut.

"Yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Husada dengan pengawasan dari jajaran Satlantas Polres Malang. Kami belum bisa meminta keterangan dia secara utuh," ujarnya. Selain itu, polisi memastikan saat kejadian kecelakaan itu SW tidak dalam pengaruh narkoba.

"Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, baik oleh Rumah Sakit Prima Husada maupun Kedokteran dan Kesehatan Polres Malang, hasilnya negatif (narkoba)," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler