Kasus Kekerasan Anak Hamzah Haz, Terhalang Izin Presiden

Senin, 23 November 2015 – 21:13 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan jalan buntu perihal penyelidikan kasus anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), Toipah, 20.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sudah menandatangani berkas permohonan pemanggilan anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun sesuai dengan peraturan, pemanggilan anggota DPR harus seizin dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

BACA JUGA: Rusak! Keji! Paman Perkosa Keponakan Hingga Hamil..cuma Terancam 10 Tahun Bui

"Surat pemanggilan sudah saya tanda tangani untuk di serahkan ke bapak presiden, karena yang bersangkutan anggota dewan. Semua harus seizin pak presiden," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (23/11)

Selain izin tersebut, Tito mengaku bukti-bukti untuk memanggil anak Wakil Presiden Hamzah Haz pada era Megawati itu masih minim. 

BACA JUGA: Sindikat Narkoba Dibekali Senpi FN oleh Oknum TNI AD

Kata dia, polisi hanya bisa mendalami bukti rekaman video yang ada di apartemen dan keterangan dari beberapa saksi.

"Kami saat ini mendalami keterangan saksi-saksi, dan juga ada video. Videonya itu mengenai apa yang terjadi di apartemen tersebut," tutup Tito. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya: Sindikat Narkoba Selangkah Lebih Maju, Buktinya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kawasan Merah di Wilayah DKI Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler